Selama PPKM di Kota Tegal, Pedagang Dihimbau Mematuhi Jam Operasional
Tegal – Pelaksanaan Operasi Yustisi sebagai tindak lanjut
monitoring Surat Edaran Walikota Tegal tentang Juknis Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan oleh aparat TNI dan Polri, Senin
(18/1/2021) malam.
Beberapa tempat yang menjadi titik operasi di wilayah
Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, diantaranya rumah makan, angkringan serta
pedagang kaki lima yang masih beroperasi hingga batas waktu aturan yang
ditetapkan yaitu pukul 21.00 WIB.
Dijelaskan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita
Wulandari Wibowo melalui Kapolsek Tegal Selatan Kompol Alkaf Chaniago bahwa
sebelum dilaksanakan operasi yustisi, telah diadakan sosialisasi penindakan SE
Walikota Tegal No.443/001 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Tadi pagi pukul 09.30 (18/1), kita telah mengadakan
sosialisasi di Aula Kecamatan Tegal Selatan dan diberikan kebijaksanaan untuk
rumah makan, warung makan, angkringan maupun pedagang kaki lima tutup hingga
pukul 21.00 WIB” ungkap Kapolsek.
Sementara Danramil Tegal Selatan, Kapten Inf Ady
Sulistiyo mengungkapkan bahwa dari hasil patroli penegakan disiplin protokol
kesehatan oleh TNI dan Polri, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan
karena sejumlah pedagang telah menutup usahanya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah memberikan himbauan agar agar para
pedagang di sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kapten
Sudibyo dan Jalan Teuku Umar supaya tutup pada pukul 21.00 dari tanggal 11 – 25
Januari 2021 dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)”
jelas Danramil.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi protokol kesehatan
Covid-19 dan monitoring SE Walikota tentang PPKM berjalan aman tertib dan
lancar. (Pendimtegal)
0 Response to "Selama PPKM di Kota Tegal, Pedagang Dihimbau Mematuhi Jam Operasional"
Posting Komentar