Awas Penindakan Tidak Makai Masker Oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Tegal
Tegal
– Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan gencar dilakukan menyusul
melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. Operasi yang melibatkan
personel TNI, Polri dan Satpol PP itu digelar sedikitnya dua kali sehari pagi
dan sore dengan lokasi berpindah-pindah.
Nampak
anggota Satgas Covid 19 Kabupaten Tegal menindak bagi masyarakat yang tidak
patuh kepada protokol kesehatan untuk mengingatkan bahwa virus corona masih ada
di wilayah Tegal
“Sasaran
operasi yustisi adalah warga yang tidak memakai masker,” kata Kasi Operasi dan
Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tegal, Edi Supratman, Kamis siang, 3 Juni
2021.
Bagi
pelanggar yang tidak masker, kata Edi, akan diberikan sanksi denda administrasi
sebesar Rp10.000 atau sanksi push-up, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyi
lagu-lagu nasional. “Banyak yang memilih bayar denda Rp10.000. Ada juga yang
push-up, menghafal Pancasila atau menyanyi lagu nasional,” kata Edi.
Menurutnya,
pelaksanaan operasi yustisi yang ditingkatkan merupakan perintah Kepala Satpol
PP Kabupaten Tegal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara
Babinsa peduli wilayah Koramil 22/Dukuhwaru Kodim 0712/Tegal Serma Rasbin
mengatakan penindakan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker
merupakan bentuk kepedulian kami dan merupakan bentuk kasih sayang kepada
masyarakat untuk memakai masker dan selalu mengingatkan bahwa virus corona di
wilayah Kabupaten Tegal masih ada, terbukti angka data informasi di Dinkes
Kabupaten masih meningkat.
Kami
selaku Satgas Covid 19 Kabupaten Tegal tidak bosan-bosanya selalu mengingatkan protokol
kesehatan 5 M yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan
air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
(Pendimtegal/Nrs)
0 Response to "Awas Penindakan Tidak Makai Masker Oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Tegal"
Posting Komentar