Anggota BKO TNI Wilayah Koramil 17/Balapulang Melaksanakan Operasi Yustisi Dan Berikan Sanksi Kepada Pelanggar
Tegal – Sanksi push up dan
Lagu Kebangsaan masih diberlakukan oleh Tim Satgas PPKM Darurat Kecamatan Balapulang,
Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, bagi warga masyarakat yang terjaring tidak
memakai masker. Sabtu (10/7/2021).
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf
Sutan Pandapotan Siregar,S.I.P. melalui Danramil 17/Balapulang Kapten Inf
Taryoto mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan adalah penegakan PPKM
Darurat sesuai Instruksi Bupati Tegal No. B.938 tahun 2021, tentang PPKM
Darurat dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal.
Lanjut Danramil 17/Balapulang,
Kodim 0712/Tegal mengatakan, untuk sasarannya adalah Pasar Balapulang yaitu
pasar yang letaknya tidak jauh dari Makoramil 17/Balapulang . “Selain
memberikan sanksi push up dan menyanyikan lagu kebangsaan saat operasi yustisi,
kita juga memberikan masker kepada pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna
jalan,” ujarnya.
Petugas juga memberikan
edukasi kepada para pelaku ekonomi, yaitu menutup tempat usahanya pada pukul
20.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Darurat yakni sampai dengan tanggal 20 Juli
2021 nanti. (Pendimtegal/Mn)
0 Response to "Anggota BKO TNI Wilayah Koramil 17/Balapulang Melaksanakan Operasi Yustisi Dan Berikan Sanksi Kepada Pelanggar"
Posting Komentar