Awasi Aktivitas Rumah Makan, Petugas Satgas Covid 19 beri Edukasi Prokes
Tegal - Pemberlakuan PPKM
Darurat di wilayah Kabupaten Tegal disikapi serius tim Operasi Yustisi
penegakan disiplin Satgas Percepatan Penanganan Covid 19.
Kali ini tim melakukan sidak
di sejumlah rumah makan terkait protokol kesehatan Covid 19 dengan sasaran
wilayah kecamatan Lebaksiu, Slawi dan Pangkah dengan sasaran utama rumah makan.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf
Stan Pandapotan Siregar, S.I.P melalui Danramil 15/Lebaksiu Kapten Inf Irwan
Sutrisno saat memimpin operasi yustisi mengatakan edukasi kepada pemilik rumah
makan terus di gencarkan. Kami bersama TNI Polri dan Pemerintah Daerah ingin
memastikan bahwa pengelola rumah makan sudah dijalankan sesuai instruksi
pemberlakuan PPKM Darurat atau belum.
"Pengelolaan rumah
makan selama pelaksanaan PPKM Darurat tidak boleh melayani pengunjung di
tempat". Ujarnya Selasa (6/7/21) malam
Danramil 15/Lebaksiu
menegaskan, tim turun untuk memastikan dan pemantauan terhadap kawasan kuliner
di beberapa areal saat PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan yaitu antara
tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sutrisno mengaku, tim
pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM Darurat juga melaksanakan
sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.5/B.848 tanggal 8 Juni 2021
tentang pelaksanaan kegiatan Kabupaten Tegal Bangkit melawan Covid 19.
"Kami juga memberikan
sanksi penghentian sementara kegiatan 1x24 jam kepada pengelola rumah makan
yang masih nekat melanggar ketentuan. Termasuk bentuk pelanggaran melanggar
ketentuan batas waktu operasional", cetusnya. (Pendimtegal/Mn)
0 Response to "Awasi Aktivitas Rumah Makan, Petugas Satgas Covid 19 beri Edukasi Prokes "
Posting Komentar