Gerak Cepat Forkopimda Kabupaten Tegal Gelar Hasil Rapat Instruksi Mentri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat
Tegal -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan
Instruksi Mendagri PPKM Darurat. Ada sejumlah hal yang diinstruksikan Tito
dalam Inmendagri PPKM Darurat itu.
Inmendagri PPKM Darurat itu dengan Nomor 15
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada
Jumat (2/7/2021) yang lalu.
Forkopimda Kabupaten gerak
cepat menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti hasil instruksi Menteri Dalam
Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,
bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal jln. Merpati no. 1 Kel. Slawi
Kulon, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Jum’at ( 2 Juli 2021) malam
Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021
untuk wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Tegal menyatakan,
Bahwa apa yang menjadi intruksi menteri tetap kita pelajari dan dilaksanakan
apa yang menjadi kewajiban dalam rancangan intruksi menteri melaksanakan PPKM
Mikro Darurat.
''PPKM Mikro Darurat kalau
perlu kita terapkan sampai tingkat RT, mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal
20 Juli 2021, untuk sementara kita liburkan dan tiadakan semua kegiatan yang
ada di Kabupaten Tegal yaitu semua institusi melalui pembelajaran tatap muka, pembatasan
lingkungan kerja, peniadaan layanan makan di warung, penutupan sementara rumah
ibadah untuk itu malam ini kita efisiensi waktu tenaga dan segala sesuatunya
bergerak cepat pada malam ini, kami mohon ketua MUI ketua Pcnu kemudian ketua
PD Muhammadiyah kemeneg agar kita satu persepsi satu gerakan dan begitu cepat
ke tingkat bawah.
Lanjut Bupati Tegal disampaikan
juga, setahun yang lalu rata-rata kasus Covid 19 Positif itu 18 angka kematian
hanya 2,sekarang angka kematian itu sudah 5 orang rata-rata per hari sehingga
Pemerintah Kabupaten Tegal dengan melalui Kepala Dinas Kesehatan dan jajarannya
telah mempersiapkan tambahan tempat tidur untuk isolasi Mandiri maupun Icu
terpusat.
Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol
Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. mengatakan, Terkait pelaksanaan PPKM Mikro
Darurat, kami dari TNI-Polri akan mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut.
Akhir-akhir ini kita sudah
melaksanakan percepatan vaksinasi, baik oleh TNI-Polri dan Dinas Kesehatan,
semua sudah bekerja semaksimal mungkin.
''Untuk pengetatan tentunya
kita perlu kerja sama dari semua unsur. TNI-Polri tentunya siap untuk mendukung
penerapan loukdown sampai tingkat Rt. Bagi tingkat Rt yang zona merah atau
oranye kita siapkan posko, sehingga ada tanggung jawab bersama dari masyarakat
setempat untuk menjaga lingkungannya. Jadi bukan pemerintah saja, akan tetapi
warga juga turut andil dalam membatu penanganan Covid- 19, sehingga kedepannya
dapat berjalan sesuai harapan dan mencapai hasil yang semaksimal mungkin'',
terang Dandim. (Mn)
0 Response to "Gerak Cepat Forkopimda Kabupaten Tegal Gelar Hasil Rapat Instruksi Mentri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat"
Posting Komentar