Tekan Mobilitas Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal Melaksanakan Penyekatan 13 Ruas Jalan
Slawi – Meski berkurang di
kisaran angka 17 persen, mobilitas warga Kabupaten Tegal di masa pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini dinilai oleh pemerintah pusat
belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Oleh sebab itu, sebanyak 13 ruas
jalan di Kota Slawi dan perbatasan Kota Tegal disekat untuk menekan pergerakan
warga.
Informasi tersebut terungkap
saat berlangsung Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Forkopimda
Kota dan Kabupaten Tegal di Pendopo Amangkurat, Rabu (07/07/2021) siang.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf
Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P, saat mengikuti Rakoar bersama Forkopimda
Kabupaten Tegal mengatakan jika mobilitas kendaraan di Kabupaten Tegal dan Kota
Tegal masih tinggi. Hal tersebut mendasarkan hasil evaluasi Koordinator PPKM
Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Dari hasil pengamatan selama
dua hari tersebut, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Pemalang belum
menunjukkan peningkatan penurunan mobilitas warganya yang signifikan. Sehingga,
untuk menekan mobilitas, Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Menko Marves) melalui Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad
Luthfi menginstruksikan penyekatan sejumlah jalan protokol.
Dari instruksi Menko Marves
tersebut, Kami langsung mengambil tindakan untuk menerjunkan anggota kami membantu
melakukan penyekatan ruas jalan protokol dan wilayah perbatasan Kota Tegal 1 x
24 jam sampai dengan berakhirnya masa
PPKM darurat ini. Harapannya, dari kebijakan tersebut akan diikuti penurunan
mobilitas warga sebagai langkah preventif mencegah penularan Covid-19 dan
menurunkan penambahan kasusnya.
“Di sini, kami sudah
berkoordinasi juga dengan Kapolresta Tegal dan Kapolres Tegal untuk menutup wilayah perbatasan. Hal ini
karena Kota Tegal menjadi magnet bagi warga Kabupaten Tegal. Jika dari sananya
tidak disekat, maka warga Kabupaten Tegal akan leluasa pergi ke Kota Tegal,”
katanya.
Adanya kebijakan ini, Sutan
berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami situasi yang sedang terjadi.
“Saya mohon kerjasamanya untuk mematuhi aturan yang ada. Semoga dengan
penerapan PPKM darurat ini, ,” pesannya.
Sementara Bupati Tegal Umi Azizah menanggapi dan memahami
kebijakan pemerintah pusat dalam membatasi pergerakan warganya. Umi pun minta
agar kebijakan penyekatan ruas jalan ini dapat disosialisasikan, termasuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha agar bisa
menerimanya sebagai upaya bersama meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Di sini, Umi pun meminta
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal untuk berkoordinasi
dengan tokoh agama dan ulama melalui Majelis Ulama Indonesia, organisasi
keagamaan dan jejaring masjid dan musala.
“Melalui jejaring pembinaan
Kemenag, kita kuatkan lagi implementasi kebijakan PPKM darurat, termasuk
pengalihan kegiatan peribadatan sebagaimana yang telah diatur di dalamnya,”
tuturnya.
Adapun penyekatan di 13
titik ruas jalan tersebut di antaranya, Jalan Letjend Soeprapto, Jalan Prof Moh
Yamin, Jalan Aip KS Tubun, Jalan Gajahmada, Jalan Dr Soetomo, Jalan Raya
Hanoman Kramat, Jalan Werkudoro atau jembatan Kali Ketiwon, perbatasan Kota
Tegal di sebelah utara SPBU Karanganyar dan sebelah selatan SPBU Grogol, Simpang
empat Tegalwangi, Simpang empat Butak, Simpang empat Kawedanan Adiwerna,
Simpang empat Singkil, Adiwerna serta perbatasan Kabupaten Brebes di Jalan Raya
Selapura, Dukuhwaru dan Jalan Raya Prupuk, Margasari. (OI/Hr)
0 Response to "Tekan Mobilitas Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal Melaksanakan Penyekatan 13 Ruas Jalan "
Posting Komentar