Tiga Pilar di Wilayah Kota Tegal, Sosialisasi dan Tegakkan Aturan PPKM Darurat Covid-19
Tegal - PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan di
wilayah Kota Tegal. Tiga Pilar yang menjadi lini terdepan dalam memerangi
pandemi Covid-19 pun terus mengawal agar seluruh warga masyarakatnya mematuhi
aturan yang tercantum didalamnya. Semua itu dilakukan agar pandemi Covid-19
khususnya di wilayah Kecamatan Tegal Selatan cepat berakhir.Rabu (07/07/21)
malam
Di wilayah Kecamatan Tegal
Selatan tepatnya di Kelurahan Debong Kulon,
Aparat Gabungan yang yang terdiri dari Babinsa, Anggota BKO TNI Wilayah
Tegal Selatan, Bhabinkamtibmas serta Aparat Kelurahan, memonitoring PPKM
Darurat dengan menyasar tempat-tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan
kerumunan dan penularan Covid-19.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf
Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P., melalui Danramil 21/Tegal Selatan Kapten Inf
Ady Sulistiyo mengatakan "PPKM Darurat diterapkan karena meningkatnya
jumlah terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Indonesia khususnya Jawa-Bali. Untuk
itu, saya menghimbau agar pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan
tindakan kontra produktif di masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas,"
Ucapnya
Sosialisasi PPKM Darurat di
laksanakan secara berkeliling menggunakan kendaraan dengan sasaran Pertokoan dan
rumah makan sepanjang jalan Kelurahan Debong Kulon, Pedagang Kaki lima dan
Kerumunan masyarakat. Kegiatan patroli Tiga Pilar dalam rangka penertiban
aturan PPKM Darurat Covid-19 juga dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Tegal.
(Pendimtegal/Mn)
0 Response to "Tiga Pilar di Wilayah Kota Tegal, Sosialisasi dan Tegakkan Aturan PPKM Darurat Covid-19"
Posting Komentar