Hankam

Hankam

Pendisiplinan Penerapan PPKM Level 3, Anggota Koramil 12/Jatinegara Kodim Tegal Beri Sanksi Kepada Warga

 


Tegal – Pendisiplinan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperketat di kabupaten Tegal dan terus ditegakkan oleh petugas gabungan dari Koramil 12/Jatinegara, Kodim 0712/Tegal dan Polsek Jatinegara,  salah satunya dengan patroli menyisir tempat-tempat keramaian. Minggu malam (7/8/2021),

Patroli malam menyisir tempat-tempat keramaian dan para pelaku usaha yang beroperasi pada malam hari di seputaran kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal.

Sertu Untung Sugiarto Anggota Koramil 12/Jatinegara, Kodim 0712/Tegal yang tergabung dalam patroli menyampaikan,  kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah kecamatan Jatinegara kabupaten Tegal.

“Patroli gabungan seperti ini rutin digelar baik pagi, siang dan malam hari untuk memastikan bahwa penerapan PPKM Level 3 di masyarakat itu terus berjalan dan kami selalu himbau para pelaku usaha untuk mentaati pemberlakuan aturan jam malam dalam menjalankan usahanya, sehingga penularan Covid-19 di Kab. Tegal khususnya Kecamatan Jatinegara dapat terkendali ”, Ujarnya

“Tidak bosan-bosan para petugas menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan secara humanis, Pungkas Sertu untung

Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar,S.I.P. melalui Danramil 12/Jatinegara menyampaikan upaya memasyarakatkan protokol kesehatan tersebut menjadi fokus kita saat ini, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid - 19.

Kita tetap melakukan operasi PPKM Level 3 secara humanis, setiap siang dan malam hari kita menurunkan anggota untuk melakukan pengawasan di lokasi keramaian masyarakat, khusus untuk pengelola usaha warung makan dan lain-lain yang melebihin batas waktu, kita lakukan pengecekan dan memberikan edukasi protokol kesehatan, Kata Danramil.

Adapun edukasi yang disampaikan untuk mencegah penularan bahaya Covid – 19 dengan melaksanakan 5 M :

a.         Memakai Masker

b.         Mencuci tangan

c.         Menjaga Jarak

d.         Menghindari Kerumunan

e.         Mengurangi Mobilitas

Selain itu masyarakat yang tidak menggunakan masker diingatkan dan diberikan tegoran berupa sanksi secara humanis (pendimtegal/Mn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendisiplinan Penerapan PPKM Level 3, Anggota Koramil 12/Jatinegara Kodim Tegal Beri Sanksi Kepada Warga "

Posting Komentar