Kodim 0712 Tegal Terima Penyuluhan Terpadu Hukum Dan Bintal Dari Tim Kumrem 071 Wijayakusuma
Tegal – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan
meminimalisir angka pelanggaran disiplin. Prajurit, Persit KCK Cab XXII dan PNS
Kodim 0712/Tegal menerima penyuluhan hukum dan bintal dari Kumrem 071/Wijayakusuma
yang dilaksanakan di Aula Makodim 0712/Tegal jln. Raya Pagongan Kecamatan
Dukuhturi Kabupaten Tegal. Jumat (3/11/2023)
Tim penyuluhan dari Korem 071/WK diwakili oleh Kakumrem 071/WK
Mayor Chk Sandro Sagala, S.Sos., S.H., M.H dan anggota Bintalrem Sertu Zamzam.
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Suratman, SIP. MIP yang
diwakili oleh Pasi Pers Kodim 0712/Tegal Kapten Arm Tarsono mengatakan, kegiatan
ini bertujuan untuk memberikan pembekalan hukum kepada Prajurit, PNS dan Persit
agar tertib hukum dan tidak melakukan dan terhindar dari pelanggaran.
“Saya berharap agar Prajurit, PNS dan Persit jajaran Kodim
0712/Tegal dapat menyimak memahami materi yang diberikan mulai dari bentuk
pelanggaran berikut sanksi hukum militer serta penyelesaiannya, apabila ada
hal-hal yang ditanyakan silahkan nanti bisa ditanyakan langsung kepada pemberi
materi”, katanya.
Sementara pada kesempatan itu Kakumrem 071/WK Mayor Chk
Sandro Sagala, S.Sos, SH, MH mengatakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan
progarm kerja bidang personil utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Kami melakukan kegiatan penyuluhan hukum salah satu alasanya
karena pada akhir-akhir ini banyak perkara yang muncul walaupun materi ini
sering kali disampaikan. Disini kita bukan untuk menakut-nakuti tapi setidaknya
cerdas dalam menyikapi sesuatu perkara.
Adapun materi penyuluhan yang diberikan antara lain, UUD ITE
No 19 tahun 2016 informasi dan transaksi elektronik, THTI/Disersi mengacu pada pasal 85 dan 86 KUHPM, Asusila, Perzinahan,
Poligami, Penganiayaan, Penipuan dan Penggelapan.
Ketua tim penyuluhan Kakumrem 071/WK berharap melalui
kegiatan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami
sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat
meminimalisir angka pelanggaran satuan, ucapnya.
Diakhir penyuluhan Kakumrem 071/WK menyampaikan bahwa Bantuan
Hukum merupakan hak Prajurit, PNS, Istri/Suami dan Anak berdasarkan Pasal 50 UU
No. 34 Thn 2004 Pasal 41 & 44 PP No. 39 Thn 2010 dan Kep Panglima TNI No.
Kep/1089/XII/2017, jelasnya. (pendmtegal)
0 Response to "Kodim 0712 Tegal Terima Penyuluhan Terpadu Hukum Dan Bintal Dari Tim Kumrem 071 Wijayakusuma"
Posting Komentar