Hankam

Hankam

Kodim 0712 Tegal Terima Penyuluhan Terpadu Hukum Dan Bintal Dari Tim Kumrem 071 Wijayakusuma

 


Tegal – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir angka pelanggaran disiplin. Prajurit, Persit KCK Cab XXII dan PNS Kodim 0712/Tegal menerima penyuluhan hukum dan bintal dari Kumrem 071/Wijayakusuma yang dilaksanakan di Aula Makodim 0712/Tegal jln. Raya Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Jumat (3/11/2023)

Tim penyuluhan dari Korem 071/WK diwakili oleh Kakumrem 071/WK Mayor Chk Sandro Sagala, S.Sos., S.H., M.H dan anggota Bintalrem Sertu Zamzam.

Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Suratman, SIP. MIP yang diwakili oleh Pasi Pers Kodim 0712/Tegal Kapten Arm Tarsono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan hukum kepada Prajurit, PNS dan Persit agar tertib hukum dan tidak melakukan dan terhindar dari pelanggaran.

“Saya berharap agar Prajurit, PNS dan Persit jajaran Kodim 0712/Tegal dapat menyimak memahami materi yang diberikan mulai dari bentuk pelanggaran berikut sanksi hukum militer serta penyelesaiannya, apabila ada hal-hal yang ditanyakan silahkan nanti bisa ditanyakan langsung kepada pemberi materi”, katanya.

Sementara pada kesempatan itu Kakumrem 071/WK Mayor Chk Sandro Sagala, S.Sos, SH, MH mengatakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan progarm kerja bidang personil utamanya dalam bidang penegakan hukum.

Kami melakukan kegiatan penyuluhan hukum salah satu alasanya karena pada akhir-akhir ini banyak perkara yang muncul walaupun materi ini sering kali disampaikan. Disini kita bukan untuk menakut-nakuti tapi setidaknya cerdas dalam menyikapi sesuatu perkara.

Adapun materi penyuluhan yang diberikan antara lain, UUD ITE No 19 tahun 2016 informasi dan transaksi elektronik, THTI/Disersi  mengacu pada pasal 85 dan 86 KUHPM, Asusila, Perzinahan, Poligami, Penganiayaan, Penipuan dan Penggelapan.

Ketua tim penyuluhan Kakumrem 071/WK berharap melalui kegiatan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan, ucapnya.

Diakhir penyuluhan Kakumrem 071/WK menyampaikan bahwa Bantuan Hukum merupakan hak Prajurit, PNS, Istri/Suami dan Anak berdasarkan Pasal 50 UU No. 34 Thn 2004 Pasal 41 & 44 PP No. 39 Thn 2010 dan Kep Panglima TNI No. Kep/1089/XII/2017, jelasnya. (pendmtegal)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kodim 0712 Tegal Terima Penyuluhan Terpadu Hukum Dan Bintal Dari Tim Kumrem 071 Wijayakusuma"

Posting Komentar