Mediasi Warga Yang Bertikai Danramil Demta Kedepankan Humanisme Untuk Mencapai Mufakat
Sentani – Danramil 1701-12/Demta Kapten Inf Sostenes Gasper Penasifu
bersama Kapolsek Demta Iptu Ishak David Okoka, S.E., melakukan mediasi imbas
dari keributan yang terjadi pada malam tanggal 2 Januari 2024 antara warga
Kampung Muris Besar dan Kampung Yaugapsa di bertempat di Mapolsek Demta,
Distrik Demta, Kabupaten Jayapura. Rabu (3/1/2024).
Mediasi ini harus segera dilaksanakan dengan tujuan agar permasalahan yang terjadi cepat terselesaikan dan tidak meluas serta
menjadi konflik yang lebih besar.
Dalam upaya mediasi melibatkan pihak-pihak yang bertikai, yaitu Kepala Kampung
Yaugapsa Saul Kosay, S.IP., Kepala Kampung Muris
Besar Alfret Absalom Yakore dan
tokoh-tokoh adat dari kedua belah pihak.
Diawali oleh Kapolsek Demta, menyampaikan ucapan
terima kasih kepada Danramil Demta beserta jajarannya dan para tetua dari
pihak-pihak yang bersengketa yang telah hadir di Mapolsek Demta untuk menyelesaikan
permasalahan yang terjadi. ”Mari kita cari solusi untuk selesaikan masalah ini
dengan baik dan jangan memakai emosi dalam menyelesaikan masalah,” ucapnya.
”Apabila kubu yang satu sedang berbicara diharapkan
kubu yang satunya lagi diharapkan tenang dan begitu pula sebaliknya agar
mediasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Kapolsek.
Menurutnya kedua belah pihak ini sama - sama salah karena saat malam
acara suling tambur sama-sama membawa alat tajam, selain itu juga dalam
pengaruh miras yang semuanya dilarang dalam undang-undang.
Kapolsek Demta mengajak kedua belah pihak untuk saling berbesar hati, bila salah harus mengakui kesalahannya dan yang satu dengan hati
besar juga harus menerimanya, sehingga cepat tercapai kesepakatan
bersama dan tidak melebar kemana-mana, karena dapat berdampak lebih buruk pada
aktifitas di Distrik Demta.
”Sejak saya pertama kali menginjakkan kaki di Distrik Demta ini saya
berpesan bahwa tidak ada yang boleh mabuk karena akan berakibat seperti ini,”
pungkas Kapolsek.
Di tempat yang sama, Danramil Demta menyampaikan, ”Pihak Kampung
Yaugapsa sebagai korban dan pihak Kampung Muris Besar harus berbesar hati mengakuinya
agar masalah ini segera selesai. Untuk kerugian materiil yang dialami pihak
Kampung Yaugapsa dapat diperbaiki dan diganti serta korban yang luka segera diobati, saya harap dengan begini masalah akan cepat terselesaikan,” ucap Danramil.
”Pesan dari pimpinan kami, sore ini masalah harus diselesaikan
dengan baik. Akan tetapi apabila masalah
ini dapat diselesaikan sore ini, maka saya minta kepada kedua belah pihak jangan
ada lagi yang memancing keributan karena hal tersebut akan menimbulkan masalah
baru lagi. Di sini kita semuanya keluarga, jangan ada lagi pertikaian yang
terjadi nanti Tuhan marah apabila ada umatnya yang bertikai,” tutup Kapten
Sostenes.
Mediasi berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta tercapai
kesepakatan dari kedua belah pihak secara kekeluargaan yang mana Kampung Muris
Besar membayar biaya berobat korban sebesar Rp 5.000.000 dan biaya perbaikan
kendaraan yang di rusak sebesar Rp 2.000.000 serta di tuangkan dalam surat
kesepakatan bersama yang di tanda tangani oleh perwakilan kedua kampung.
Dengan dilakukannya mediasi penyelesaian masalah kasus keributan yang
terjadi di Kampung Muris Besar diharapkan masalah tersebut telah selesai dan di
antara kedua kampung tidak ada dendam lagi di kemudian hari. (Redaksi Papua)
0 Response to "Mediasi Warga Yang Bertikai Danramil Demta Kedepankan Humanisme Untuk Mencapai Mufakat"
Posting Komentar