Dandim Tegal Hadiri Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa
Tegal – Komandan Kodim 0712/Tegal, Korem 07
1/Wijayakusuma Letkol Inf Suratman, SIP., MIP menghadiri Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa bertempat di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal jl. Dr. Soetomono.01 Slawi Kab. Tegal. Kamis (6/6/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Tegal Dr.
Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P., Danbrig 4/DR Letkol Inf Charlie C.L. Sondakh,
S.E., Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun, S.H., S.I.K, Dandim 0712 Tegal
Letkol Inf. Suratman, S.I.P., MIP, Danlanal Tegal, Letkol Laut (P) Adi Surono,
S.T., M.T., M.Tr.Hanla., CTMP., Dansatradar 214 Tegal, diwakili Kasikompernika
Lettu Lek Saiful. B, Kajari Kab. Tegal Plt. Jemmy N. Tirayuda, S.H., M.H.,
M.Si., Kadis Permades Kab. Tegal, Teguh Mulyadi, SKM., M.Si, Camat Se-Kab.
Tegal dan Kepala Desa Se-Kab. Tegal.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Tegal Agustriyansah S.SIT SH.MP
mengatakan Pertama-tama, saya selaku Pj Bupati Kabupaten Tegal mengucapkan
selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini telah resmi dikukuhkan untuk
melanjutkan masa jabatannya. Dengan diterimanya Surat Keputusan ini, maka
secara resmi pula saudara mengemban amanah sebagai Kepala Desa untuk masa
jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa pada pasal 39 ayat (1) bahwa “Kepala Desa memegang jabatan
selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Oleh karena itu pada hari ini dilaksanakan pengukuhan
kembali masa jabatan tersebut. Penambahan masa jabatan Kepala Desa ini sudah
dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang oleh para pengambil kebijakan di
tingkat pusat, kita hanya melaksanakan berdasarkan undang-undang tersebut.
Dengan penambahan masa jabatan ini, Saya berharap Kepala
Desa dapat melanjutkan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan
dan belum terselesaikan. Saya meminta agar tetap fokus menjalankan roda pemerintahan
desa secara efektif dan efisien.Tingkatkan kualitas pelayanan publik, bekerja
dengan penuh integritas dan dedikasi, serta mengedepankan kepentingan
masyarakat desa. Saya percaya, dengan kepemimpinan Kepala Desa yang telah
berpengalaman, desa dapat terus maju dan berkembang.
Kepada seluruh masyarakat, saya titipkan Kepala Desa untuk
didukung dan dibantu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Mari kita bersama-sama
membangun Desa yang lebih baik lagi. Dengan masa jabatan yang lebih lama, Kades
diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan program pembangunan
desa secara berkelanjutan dan menyeluruh, memberikan waktu bagi Kades untuk
belajar dan meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada masyarakat desa, ungkapnya.
Kepala Desa yang mendapat masa penambahan jabatan sebanyak
270 Kepala Desa di Kab. Tegal.
0 Response to "Dandim Tegal Hadiri Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa "
Posting Komentar